SAPA CSR adalah Sistem Aksi dan Pelaporan CSR (Corporate Social Responsibility)/TSLP (Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) berbasis online, digunakan oleh perusahaan untuk mengajukan dan melaporkan kegiatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL/CSR) merupakan kewajiban setiap penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, serta budaya masyarakat setempat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Maka dari itu untuk menyelaraskan dan meningkatkan kerjasama pembangunan antara pemerintah dan swasta melalui pengembangan program TSLP di Kabupaten Lampung Selatan perlu terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara perusahaan sebagai Mitra TSLP dengan pemerintah daerah melalui forum TSLP Kabupaten Lampung Selatan.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) menurut UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah: Tanggung jawab perusahaan Pembangunan ekonomi berkelanjutan Kualitas kehidupan dan lingkungan yang lebih baik Perusahaan dan masyarakat
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk:
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program CSR dengan RPJMD dan prioritas pembangunan daerah;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan TSLP;
- Memfasilitasi kemitraan antara perusahaan dan masyarakat/UMKM;
- Memberikan pengakuan TSLP sebagai bagian integral strategi pembangunan daerah;
- Memberikan penghargaan dan perlindungan hukum bagi perusahaan pelaksana TSLP.
MAKSUD
Memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi penyusunan program pembangunan daerah dengan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), serta menjadi pedoman bagi perusahaan dan pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan program TSLP agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
TUJUAN
Tujuan CSR ini adalah untuk menyediakan sistem informasi CSR yang responsif dan aman; memfasilitasi pelaporan serta pendataan CSR secara digital dan terstruktur; meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan pemangku kepentingan; serta memastikan sinkronisasi program CSR dengan prioritas pembangunan.